AD / ART SINGA

Cover AD/ART SINGA
(Solidaritas Dan Gabungan)
ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama dan Pendahuluan
Pasal 1                   Communitas Sebuah kelompok sosial didalmnya memiliki maksud dan tujuan kepercayaan sumber daya manusia yang positif           
Pasal 2                   Pendahuluan :
Dengan menyebut nama Tuhan yang maha esa, kami segenap kepengurusan dan anggota communitas SINGA (SOLIDARITAS DAN GABUNGAN) mengesahkan dan mengukuhkan communitas ini pada tanggal 14 Desember 2014 di kesekretariatan SINGA. Dan atas kesepakatan serta persetujuan anggota kami, maka kami membuat AD/ART Communitas ini dengan sebenar – benarnya sebagai Aturan Dasar Rumah Tangga kami yang benrlaku didalam sebuah Communitas.
Agar Communitas ini dapat berjalan dengan benar tanpa melanggar aturan norma dan hokum yang berlaku di wilayah dan Negara Republik Indonesia dan berdasarkan Pancasil. Semoga dengan terbentuknya AD/ART ini Communitas yang kami dirikan agar dapat terus maju dan berkembang dalam hal yang positif khususnya bagi kami dan umumnya bagi masyarakat sosial.

   BAB II
Tujuan, Visi dan Misi
Pasal 3                   Tujuan :
Mempererat tali silaturahim dan menyatukan Biker’s (para pecinta motor) khusunya di wilayah cengkareng timur Jakarta barat dan di wilayah Indonesia.  Dan berkegiatan positif dan tidak melanggar hokum yang telah ada.
Pasal 4                   Motto :                 
Satu Tujuan Untuk Persaudaraan “
Pasal 5                   Visi Dan Misi :
v   Mempererat persaudaraan Biker’s wilayah Jakarta
v   Memperkokoh tali silaturahim
v   Mengabdi pada masyarakat
v   Menjungjung tinggi norma – norma dan asas pancasila
v   Ukhuwah Agama
v   Menambah wawasan
BAB III
Makna Dan Arti Logo


Pasal 6                   Makna Dan Arti Logo

 

-          Lambang SINGA :
                        Dimaksudkan sebagai penolong
-          Perisai :
Dimaksudkan memiliki 5 perisai kanan dan 5 perisai kiri dimaksudkan 2 tangan manusia dan 10 jari manusia untuk mempererat tali persaudaraan (silaturahim) serta dasar 5 negara. Dan rukun islam
-          Pita :
            Penghubung tali persaudaraan
Pasal 7                   Makna dan arti nama Communitas
-         S I                    : Solidaritas
-         N                      : Dan
-         GA                   : Gabungan
-    Community   : Sebuah kelompok sosial didalmnya memiliki maksud  dan tujuan kepercayaan sumber daya manusia yang positif
-          Jakarta Barat : Wilayah
Arti SINGA Jakarta Barat
“ Perkumpulan Solidaritas Dan Gabungan”
-          WARNA MERAH :
Menunjukan keberanian dan kekuatan
-          WARNA PUTIH :
Menunjukan kedamaian, kesederhanaan, dan persatuan
-          WARNA HITAM :
Menunjukan kekal dan abadi
-          WARNA ORANGE :
Menunjukan kemuliaan serta kesolidan
BAB IV
Atribut serta kelengkapan
Pasal 8                   Atribut
-       Jaket
-       Rompi Levis pendek
-       Kemeja
-       T-shirt
-       Bendera (Kebersamaan)
-       Sticker (Member)
-       Pin Coor (Member)
-       Emblem Besar (Member)
-       Pin Coor Pelopor Keselamatan (Member)
-       Peneng ( Plat Bendera untuk tanda dimotor member maupun pengurus)
Pasal 9                   Perlengkapan Safety Ridding
Kendaraan :
v  Standarisasi Mesin
v  Lampu Utama
v  Spion
v  Lampu sein
v  Kondisi Motor
v  Surat – Surat: STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
v  SIM C (Surat Idzin Mengendarai)
Pengendara :
v  Helm SNI
v  Jaket
v  Rompi
v  Sarung Tangan
v  Masker
v  Celana Panjang (Levis)
v  Sepatu (Wajib)
v  Decker (Jika Touring)
BAB V
Struktur Organisasi
Pasal 10                 Struktural organisasi communitas
1.      Penasihat                                : Akp. Imam, SH, SIK
2.      Ketua Umum                          : Hamim Hambali El-Hasby NIC : 0114122014
3.      Wakil Ketua Umum               : Basyir NIC : 0214122014
4.      Sekretaris                               :
5.      Bendahara                              :
6.      Humas & Div. Touring          :
7.      Tatib                                       : Ambi NIC : 0314122014
BAB VI
Peraturan Internal
Pasal 11                 Sopan santun :
Saling menghargai sesama anggota dan pengguna motor yang lain maupun pengguna jalan. Tidak saling menjatuhkan, menyinggung perasaan seseorang, serta main fisik dan sejenisnya. Dilarang keras menggunakan narkoba, minuman keras yang ber al-kohol ataupun sejenisny selama masih bergabung dalam communitas. Apabila melanggar peraturandalam communitas, akan dikenakan sanksi atau teguran berupa Surat Peringatan (SP) 1, 2, 3 dengan bermaterai.
NOTE: Untuk (SP) 3 yang bersangkutan akan dikeluarkan dari communitas dan tertera ( tanda tangan pengurus serta yang bersangkutan).
Pasal 11                 Kehadiran :
Setiap anggota wajib hadir pada waktu dan jam yang telah ditentukan, kopdar hari jum’at pada jam 21.00 wib. Jika anggota tidak dapat hadir atau berhalangan hadir maka setiap anggota wajib memberitahukan atau info kepada pengurus
Pasal 12                 Kas :
                              Iuran kas/ bulan sebesar Rp 20.000,-.
Pasal 13                 Kopdar :
Setiap anggota wajib hadir kopdar pada jam 21.00 wib. Dan memakai atribut yang sudah ditentukan, apabila anggota tidak mentaati peraturan maka anggota tersebut akan diberikan sanksi yang sudah ditentukan.
Pasal 14                 Kedisiplinan :
Setiap anggota diharuskan disiplin. Disiplin waktu, atribut, disiplin persiapan, disiplin rapat, disiplin jalan, dan disiplin kendaraan serta disiplin waktu.dan ketepatan menghadiri waktu untuk forum atau undangan dari communitas lain internal maupun eksternal (konsekuensi waktu)
Pasal 15                 Ketertiban :
Setiap anggota diharuskan tertib didalam communitas maupun diluar communitas. Tertib didalam communitas yaitu penataan kendaraan tidak membuat keributan, mengganggu orang lain secara langsung maupun tidak langsung. Tertib berkendaraan yaitu mentaati peraturan lalulintas yang berlaku. Contohnya tidak melanggar atau menerobos lampu merah dimanapun berada. Dan tidak melewati trotoar dalam hal apapun. Berhenti sebelum garis putih stop lampu merah, menghargai pengendara lain, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi atau teguran. 
Pasal 16                 Kebersamaan :
Setiap anggota diwajibkan untuk menjungjung tinggi asas kekeluargaan dan kebersamaan pada setiap anggota yaitu dalam bentuk forum, pergaulan dan kekeluargaan. Diharapkan para anggota tidak memaksakan kehendak masing – masing. Apabila ada masalah dipecahkan secara musyawarah untuk menuju mufakat. Mendahulukan kepentingan communitas daripada kepentingan pribadi. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi dan teguran.
Pasal 17                 Pengondisian :
Setiap anggota diwajibkan untuk dapat mengondisikan anggota dari communitas lainnya, baik dalam hal pengondisian tamu maupun dalam hal pengondisian trouble terhadap anggota communitas lainnya.
BAB VII
Peraturan Eksternal
Pasal 18                 Peraturan Eksternal :
Setiap anggota diwajibkan untuk dapat menghadiri undangan dari communitas lain (Perwakilan) jika tidak ada halangan apapun. Menghargai keberadaaan communitas lain, menghargai pengguna jalan lainnya, mematuhi peraturan lalu lintas, bersopan santun di jalan, apabila ingin touring harus mengikuti peraturan touring yang berlaku didalam communitas maupun diluar communitas. Mengabdikan diri kepada masyarakat.
BAB VIII
Tugas – Tugas Pengurus Communitas
Pasal 19                 Ketua Umum :
Mengatur setiap anggota dan memberi pengarahan yang positif, mengawasi setiap anggotanya, menampung setiap aspirasi anggota, dan bertanggung jawab terhadap communitas dan anggotanya.
Pasal 20                 Wakil Ketua Umum :
Wakil ketua umum tidak jauh beda dengan tugas ketua umum, hanya berbeda pada pengaturannya saja. Tugas wakil ketua umum adalah mengurusi keseharian kegiatan didalam communitas dan mewakili ketua umum jika ketua umum berhalangan hadir.
Pasal 21                 Sekretaris :
Mencatat dari hasil sebuah rapat atau forum dalam suatu kegiatan yang diperlukan dalam communitas.
Pasal 22                 Bendahara :
Membuat data kas communitas, dan bertanggung jawab atas semua keuangan yang ada di communitas.
Pasal 23                 Humas Dan Div. Touring :
Humas Memberikan informasi didalam maupun diluar communitas. Bisa memperkenalkan communitas dengan masyarakat, kepolisian atau communitas lain. Atau kepada instansi – instansi yang dapat bekerja sama untuk memajukan communitas ( berjalan tidaknya suatu communitas bergantung pada humas). Div. Touring mengurusi semua yang berhubungan dengan touring dari perlengkapan maupun persiapan anggota, survey tempat minimal harus mengetahui jalan alternative yang mudah dilalui. Div. touring tidak mutlak menetapkan dan menunjukan tempat yang mau dituju semuanya harus melalui persetujuan semua anggota dengan bermusyawarah.

Pasal 24                 Tatib :
Mengatur semua kegiatan didalam maupun diluar anggota communitas. Contohnya, penggunaan atribut, peralatan motor, tingkah laku dan lai – lain. Tatib wajib menegur anggota yang melanggar ketentuan tersebut.
BAB IX
Cita – Cita Dan Harapan Communitas
Pasal 25                 Cita – Cita Dan Harapan :
Semoga dengan berdirinya sebuah communitas ini kami segenap pengurus dan anggota dapat diterima ditengah – tengah masyarakat dan selalu berkegiatan positif dan tidak dipandang sebelah mata. Dan kami berharap communitas kami ini dapat menghasilkan kegiatan yang berguna untuk communitas kami sendiri dan umumnya untuk bangsa dan Negara Republik Indonesia. Semoga setiap langkah anggota dapat termotivasi untuk lebih maju lagi. Aamin
BAB X
Penutup
Pasal 26                 Penutup :
Dan akhirnya kami segenap pengurus dan anggota mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT karena dengan rahmat – Nya kami dapat membentuk communitas ini dan dapat menyelesaikan AD/ART ini dan dapat diterima oleh semua anggota communitas SINGA ( Solidaritas Dan Gabunga) Jakarta Barat. Dan semoga Allah SWT, selalu melindungi dan memberikan jalan kepada kami untuk menunjukan communitas ini. Tanpa mengurangi kerja keras, kinerja pengurus dan semua anggota communitas kami. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terbentuknya AD/ART SINGA (Solidaritas Dan Gabungan) ini.
Satu Tujuan Untuk Persaudaraan “
Jakarta, 14 Desember 2014
Ketua Umum

Hamim Hambali El-Hasby
NIC :0114122014





Tidak ada komentar:

Posting Komentar