Cover AD/ART SINGA
(Solidaritas Dan Gabungan)
(Solidaritas Dan Gabungan)
ANGGARAN DASAR
BAB I
Nama dan Pendahuluan
Pasal 1 Communitas Sebuah
kelompok sosial didalmnya memiliki maksud dan tujuan kepercayaan sumber daya
manusia yang positif
Pasal 2 Pendahuluan :
Dengan menyebut nama Tuhan yang maha esa, kami segenap kepengurusan
dan anggota communitas SINGA (SOLIDARITAS DAN GABUNGAN) mengesahkan dan
mengukuhkan communitas ini pada tanggal 14
Desember 2014 di kesekretariatan SINGA. Dan atas kesepakatan serta persetujuan
anggota kami, maka kami membuat AD/ART Communitas ini dengan sebenar – benarnya
sebagai Aturan Dasar Rumah Tangga kami yang benrlaku didalam sebuah Communitas.
Agar Communitas ini dapat berjalan dengan benar tanpa melanggar
aturan norma dan hokum yang berlaku di wilayah dan Negara Republik Indonesia
dan berdasarkan Pancasil. Semoga dengan terbentuknya AD/ART ini Communitas yang
kami dirikan agar dapat terus maju dan berkembang dalam hal yang positif
khususnya bagi kami dan umumnya bagi masyarakat sosial.
BAB II
Tujuan, Visi dan Misi
Pasal 3 Tujuan :
Mempererat tali
silaturahim dan menyatukan Biker’s (para pecinta motor) khusunya di wilayah
cengkareng timur Jakarta barat dan di wilayah Indonesia. Dan berkegiatan positif dan tidak melanggar hokum
yang telah ada.
Pasal 4 Motto :
“ Satu
Tujuan Untuk Persaudaraan “
Pasal 5 Visi Dan Misi :
v
Mempererat
persaudaraan Biker’s wilayah Jakarta
v
Memperkokoh
tali silaturahim
v
Mengabdi
pada masyarakat
v
Menjungjung
tinggi norma – norma dan asas pancasila
v
Ukhuwah
Agama
v
Menambah
wawasan
BAB III
Makna Dan Arti Logo
Pasal 6 Makna Dan Arti Logo
-
Lambang
SINGA :
Dimaksudkan sebagai penolong
-
Perisai
:
Dimaksudkan
memiliki 5 perisai kanan dan 5 perisai kiri dimaksudkan 2 tangan manusia dan 10
jari manusia untuk mempererat tali persaudaraan (silaturahim) serta dasar 5
negara. Dan rukun islam
-
Pita
:
Penghubung tali
persaudaraan
Pasal 7 Makna
dan arti nama Communitas
- S I : Solidaritas
- N : Dan
- GA : Gabungan
- Community : Sebuah kelompok sosial didalmnya memiliki maksud dan tujuan kepercayaan sumber daya manusia
yang positif
-
Jakarta
Barat : Wilayah
Arti SINGA Jakarta Barat
“ Perkumpulan Solidaritas Dan Gabungan”
-
WARNA
MERAH :
Menunjukan keberanian dan kekuatan
-
WARNA
PUTIH :
Menunjukan kedamaian, kesederhanaan, dan persatuan
-
WARNA
HITAM :
Menunjukan kekal dan abadi
-
WARNA
ORANGE :
Menunjukan kemuliaan serta kesolidan
BAB IV
Atribut serta kelengkapan
Pasal 8 Atribut
-
Jaket
-
Rompi
Levis pendek
-
Kemeja
-
T-shirt
-
Bendera
(Kebersamaan)
-
Sticker
(Member)
-
Pin
Coor (Member)
-
Emblem
Besar (Member)
-
Pin
Coor Pelopor Keselamatan (Member)
-
Peneng
( Plat Bendera untuk tanda dimotor member maupun pengurus)
Pasal 9 Perlengkapan
Safety Ridding
Kendaraan
:
v
Standarisasi
Mesin
v
Lampu
Utama
v
Spion
v
Lampu
sein
v
Kondisi
Motor
v
Surat
– Surat: STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
v
SIM
C (Surat Idzin Mengendarai)
Pengendara :
v
Helm
SNI
v
Jaket
v
Rompi
v
Sarung
Tangan
v
Masker
v
Celana
Panjang (Levis)
v
Sepatu
(Wajib)
v
Decker
(Jika Touring)
BAB V
Struktur Organisasi
Pasal 10 Struktural organisasi
communitas
1.
Penasihat : Akp. Imam,
SH, SIK
2.
Ketua
Umum : Hamim
Hambali El-Hasby NIC : 0114122014
3.
Wakil
Ketua Umum : Basyir NIC : 0214122014
4.
Sekretaris :
5. Bendahara :
6.
Humas
& Div. Touring :
7.
Tatib : Ambi NIC : 0314122014
BAB VI
Peraturan Internal
Pasal 11 Sopan santun :
Saling
menghargai sesama anggota dan pengguna motor yang lain maupun pengguna jalan.
Tidak saling menjatuhkan, menyinggung perasaan seseorang, serta main fisik dan
sejenisnya. Dilarang keras menggunakan narkoba, minuman keras yang ber al-kohol
ataupun sejenisny selama masih bergabung dalam communitas. Apabila melanggar
peraturandalam communitas, akan dikenakan sanksi atau teguran berupa Surat
Peringatan (SP) 1, 2, 3 dengan bermaterai.
NOTE: Untuk (SP) 3 yang bersangkutan
akan dikeluarkan dari communitas dan tertera ( tanda tangan pengurus serta yang
bersangkutan).
Pasal 11 Kehadiran :
Setiap anggota
wajib hadir pada waktu dan jam yang telah ditentukan, kopdar hari jum’at pada
jam 21.00 wib. Jika anggota tidak dapat hadir atau berhalangan hadir maka
setiap anggota wajib memberitahukan atau info kepada pengurus
Pasal 12 Kas :
Iuran kas/ bulan
sebesar Rp 20.000,-.
Pasal 13 Kopdar :
Setiap anggota
wajib hadir kopdar pada jam 21.00 wib. Dan memakai atribut yang sudah
ditentukan, apabila anggota tidak mentaati peraturan maka anggota tersebut akan
diberikan sanksi yang sudah ditentukan.
Pasal 14 Kedisiplinan :
Setiap anggota
diharuskan disiplin. Disiplin waktu, atribut, disiplin persiapan, disiplin rapat,
disiplin jalan, dan disiplin kendaraan serta disiplin waktu.dan ketepatan
menghadiri waktu untuk forum atau undangan dari communitas lain internal maupun
eksternal (konsekuensi waktu)
Pasal 15 Ketertiban :
Setiap anggota
diharuskan tertib didalam communitas maupun diluar communitas. Tertib didalam
communitas yaitu penataan kendaraan tidak membuat keributan, mengganggu orang
lain secara langsung maupun tidak langsung. Tertib berkendaraan yaitu mentaati
peraturan lalulintas yang berlaku. Contohnya tidak melanggar atau menerobos
lampu merah dimanapun berada. Dan tidak melewati trotoar dalam hal apapun.
Berhenti sebelum garis putih stop lampu merah, menghargai pengendara lain, dan
apabila melanggar akan dikenakan sanksi atau teguran.
Pasal 16 Kebersamaan :
Setiap anggota diwajibkan
untuk menjungjung tinggi asas kekeluargaan dan kebersamaan pada setiap anggota
yaitu dalam bentuk forum, pergaulan dan kekeluargaan. Diharapkan para anggota
tidak memaksakan kehendak masing – masing. Apabila ada masalah dipecahkan
secara musyawarah untuk menuju mufakat. Mendahulukan kepentingan communitas
daripada kepentingan pribadi. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi dan
teguran.
Pasal 17 Pengondisian :
Setiap anggota
diwajibkan untuk dapat mengondisikan anggota dari communitas lainnya, baik
dalam hal pengondisian tamu maupun dalam hal pengondisian trouble terhadap
anggota communitas lainnya.
BAB VII
Peraturan Eksternal
Pasal 18 Peraturan Eksternal :
Setiap anggota
diwajibkan untuk dapat menghadiri undangan dari communitas lain (Perwakilan)
jika tidak ada halangan apapun. Menghargai keberadaaan communitas lain,
menghargai pengguna jalan lainnya, mematuhi peraturan lalu lintas, bersopan
santun di jalan, apabila ingin touring harus mengikuti peraturan touring yang
berlaku didalam communitas maupun diluar communitas. Mengabdikan diri kepada
masyarakat.
BAB VIII
Tugas – Tugas Pengurus Communitas
Pasal 19 Ketua Umum :
Mengatur setiap
anggota dan memberi pengarahan yang positif, mengawasi setiap anggotanya,
menampung setiap aspirasi anggota, dan bertanggung jawab terhadap communitas
dan anggotanya.
Pasal 20 Wakil Ketua Umum :
Wakil ketua
umum tidak jauh beda dengan tugas ketua umum, hanya berbeda pada pengaturannya
saja. Tugas wakil ketua umum adalah mengurusi keseharian kegiatan didalam
communitas dan mewakili ketua umum jika ketua umum berhalangan hadir.
Pasal 21 Sekretaris :
Mencatat dari
hasil sebuah rapat atau forum dalam suatu kegiatan yang diperlukan dalam
communitas.
Pasal 22 Bendahara :
Membuat data
kas communitas, dan bertanggung jawab atas semua keuangan yang ada di
communitas.
Pasal 23 Humas Dan Div. Touring :
Humas
Memberikan informasi didalam maupun diluar communitas. Bisa memperkenalkan
communitas dengan masyarakat, kepolisian atau communitas lain. Atau kepada
instansi – instansi yang dapat bekerja sama untuk memajukan communitas (
berjalan tidaknya suatu communitas bergantung pada humas). Div. Touring
mengurusi semua yang berhubungan dengan touring dari perlengkapan maupun
persiapan anggota, survey tempat minimal harus mengetahui jalan alternative
yang mudah dilalui. Div. touring tidak mutlak menetapkan dan menunjukan tempat
yang mau dituju semuanya harus melalui persetujuan semua anggota dengan
bermusyawarah.
Pasal 24 Tatib :
Mengatur semua
kegiatan didalam maupun diluar anggota communitas. Contohnya, penggunaan
atribut, peralatan motor, tingkah laku dan lai – lain. Tatib wajib menegur
anggota yang melanggar ketentuan tersebut.
BAB IX
Cita – Cita Dan Harapan Communitas
Pasal 25 Cita – Cita Dan Harapan :
Semoga dengan
berdirinya sebuah communitas ini kami segenap pengurus dan anggota dapat
diterima ditengah – tengah masyarakat dan selalu berkegiatan positif dan tidak
dipandang sebelah mata. Dan kami berharap communitas kami ini dapat
menghasilkan kegiatan yang berguna untuk communitas kami sendiri dan umumnya
untuk bangsa dan Negara Republik Indonesia. Semoga setiap langkah anggota dapat
termotivasi untuk lebih maju lagi. Aamin
BAB X
Penutup
Pasal 26 Penutup :
Dan akhirnya
kami segenap pengurus dan anggota mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT
karena dengan rahmat – Nya kami dapat membentuk communitas ini dan dapat
menyelesaikan AD/ART ini dan dapat diterima oleh semua anggota communitas SINGA
( Solidaritas Dan Gabunga) Jakarta Barat. Dan semoga Allah SWT, selalu
melindungi dan memberikan jalan kepada kami untuk menunjukan communitas ini.
Tanpa mengurangi kerja keras, kinerja pengurus dan semua anggota communitas
kami. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
mendukung terbentuknya AD/ART SINGA (Solidaritas Dan Gabungan) ini.
“ Satu
Tujuan Untuk Persaudaraan “
Jakarta, 14 Desember 2014
Ketua Umum
Hamim Hambali El-Hasby
NIC :0114122014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar